Wednesday, November 14, 2012
Berlangganan

Alasan BP MIGAS Dibubarkan

Iklan Sponsor
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11/2012), memutuskan, keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945 alias inskonstitusional.

Keputusan tersebut berdampak terhadap pembubaran badan tersebut saat MK memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

1. MK menilai, BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

2. MK juga menilai, UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional, sehingga mempermudah penguasaan.

3. Untuk mengisi kekosongan hukum, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

(Tribunjogja.com)
Description: Alasan BP MIGAS Dibubarkan Rating: 4.5
EBOOK Dibawah Ini Penting Untuk Anda !!
1. Memperbaiki Kerusakan PC Desktop
2. Memperbaiki Kerusakan Komponen Motherboard
3. Langkah Demi Langkah Diagnosa Dan Memperbaiki Laptop
4. Ebook Cara Memperbaiki Laptop
5. Ebook Cara Membangun Jaringan Komputer/Warnet
6. Mahir Belajar Jaringan Komputer/Laptop